Banyak yang secara reaktif mengambil jalan pintas, menjiplak mentah-mentah aturan dari Pemerintah Pusat (APBN) ke Pemerintah Daerah (APBD). Padahal, dalam kerangka berpikir strategis birokrasi, mengadopsi struktur tanpa memahami esensi dan fondasi hukumnya adalah jalan pintas menuju masalah.
Baru-hari ini saya menyimak sebuah diskusi menarik dari Samsul Ramli yang membedah tuntas soal "Curhat PPK di Daerah". Pemaparannya benar-benar membuka mata tentang jebakan-jebakan regulasi yang sering tidak kita sadari. Saya mencoba merangkum pembahasan ini sesuai dengan apa yang saya pahami. Mari kita bedah pelan-pelan supaya lebih clear!
1. Menyadari Bahaya Aturan "Gado-Gado"
Ibarat mendesain tata ruang, kita tidak bisa mengambil masterplan sebuah kota metropolitan untuk dipaksakan ke wilayah kabupaten tanpa penyesuaian. Begitu pula dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa (seperti Perpres 16/2018). Peraturan ini sifatnya "gado-gado" mencakup kementerian, lembaga, hingga perangkat daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Akibatnya, sering terjadi simplifikasi. Di pusat (APBN), Pengguna Anggaran (PA) setara dengan Menteri, yang mendelegasikan urusan ke PPK dan PPSPM. Namun di daerah (APBD), struktur utamanya bertumpu pada Kepala SKPD sebagai PA. Turunan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) untuk daerah adalah PPTK dan PPK SKPD, bukan PPK ala pusat. Menyamakan keduanya adalah sebuah cacat logika dalam struktur pemerintahan.
2. Memahami Esensi Kewenangan Administrasi Pemerintahan
Birokrasi yang cerdas harus tahu persis dari mana sebuah kewenangan berasal. Untuk itu kita perlu memahami beberapa istilah dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang telah membaginya dengan sangat rapi:
- Atribusi adalah "kewenangan mutlak" yang diturunkan langsung oleh Undang-Undang. Kepala SKPD secara otomatis adalah seorang PA.
- Delegasi adalah Pelimpahan wewenang resmi yang wajib diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya, dari PA ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Subdelegasi adalah Pelimpahan lebih lanjut, melahirkan "pejabat" pelaksana tugas yang definitif (seperti PPTK).
- Mandat ini hanyalah tugas perwakilan sementara (seperti Plt/Plh) yang tidak boleh mengambil keputusan strategis dan harus bertindak "atas nama" (a.n.)
3. Jebakan Memaksakan PPK di Daerah
Di sinilah letak risiko terbesar dalam manajemen proyek daerah. Memaksakan pembentukan jabatan PPK bergaya pusat di daerah terutama memberikan mereka kuasa finansial atau tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, sangat berisiko melampaui kewenangan.
Mengapa? Karena PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hanya mengakui PA, KPA, PPTK, dan PPK SKPD. Jika kita menciptakan ruang jabatan PPK yang mengeksekusi uang tanpa pijakan PP yang valid, kita sedang membuka pintu lebar-lebar untuk temuan maladministrasi. Niat hati ingin mempercepat serapan anggaran, malah berujung pada jebakan masalah hukum di kemudian hari.
4. Kembali Pada Esensi Sebagai Solusi Strategis
Lalu, bagaimana jalan tengahnya jika pemerintah daerah merasa tetap membutuhkan fungsi PPK
Pendekatan esensialis mengajarkan kita untuk membuang kerumitan yang tidak perlu dan berpegang pada inti masalah. Jika nama PPK tetap ingin digunakan di daerah, kembalikan definisinya seperti pada era Perpres 54 Tahun 2010.
Artinya, batasi ruang gerak PPK di daerah hanya pada urusan teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasanya saja. Biarkan urusan penandatanganan kontrak dan komitmen pengeluaran keuangan tetap kokoh berada di tangan PA atau KPA.
Dengan memisahkan antara pelaksana teknis pengadaan dan pemegang kuasa keuangan, kita tidak hanya mematuhi amanat perundang-undangan, tetapi juga menciptakan sistem check and balance (saling uji dan awas) yang sehat. Jadi yang ngurus teknis pengadaan beda dengan yang pegang kendali uang. Pilihan ini jauh lebih aman, sesuai aturan dasar, dan bikin tidur lebih nyenyak!
Mengurus proyek dan anggaran memang menuntut kita untuk selalu berpikir strategis dan hati-hati agar terhindar dari berbagai jebakan birokrasi. Bagaimana menurut Anda? Apakah di instansi Anda saat ini masih sering terjadi kebingungan soal pembagian peran PPK dan KPA ini? Mari diskusikan di kolom komentar!
Komentar
Posting Komentar