Persyaratan IMB (Izin Mendirikan Bangunan Gedung)


Sebelum mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan Gedung) tentu saja ada beberapa dokumen yang harus kita persiapkan untuk memenuhi persyaratan IMB. Jadi sebelum anda datang ke kantor perizinan setempat atau dapat langsung melakukan permohonan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) ada baiknya anda melengkapi persyaratan tersebut. 

Untuk mengurus IMB kita harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan ini dibagi berdasarkan klasifikasi bangunan yang ada.

A. KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG SEDERHANA 1 (SATU) LANTAI

I. Persyaratan Administratif
1. Formulir data pemohon, memuat informasi paling sedikit:
     - Nama pemohon
     - Alamat pemohon
     - Status Hak Atas Tanah
2. Dokumen identitas pemohon:
     - Fotokopi KTP pemohon dan identitas lainnya
     - Surat kuasa dari pemilik bangunan bila pemohon bukan pemilik bangunan.
3. Data Tanah, paling sedikit meliputi:
     - Surta bukti status hak atas tanah
     - Data kondisi/ situasi tanah
     - Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
     - Perjanjian tertulis antara pemilik bangunan dengan pemegang hak atas tanah bila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
4. Fotokopi KRK (Ketetapan Rencana Kota/Kabupaten)
5. Fotokopi surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK
6. Surat penyataan menggunakan desain prototipe atau surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa jika non prototype.

II. Persyaratan Teknis
1. Data Umum Bangunan Gedung:
     - Nama bangunan gedung
     - Alamat bangunan gedung
     - Fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung
     - Jumlah lantai bangunan gedung
     - Luas lantai dasar bangunan gedung
     - Total luas lantai bangunan gedung
     - Ketinggian bangunan gedung
     - Posisi bengunan gedung berdasarkan GPS

2. Dokumen Rencana Teknis:
    a. Prototype: desain prototype yang dipilih
    b. Non Prototype:
         - Gambar denah
         - Gambar tampak
         - Gambar potongan
         - Gambar detail pondasi, sloof, ring balok, kolom.

B. KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG SEDERHANA 2 (DUA) LANTAI

I. Persyaratan Administratif
1. Formulir data pemohon, memuat informasi paling sedikit:
     - Nama pemohon
     - Alamat pemohon
     - Status Hak Atas Tanah
2. Dokumen identitas pemohon:
     - Fotokopi KTP pemohon dan identitas lainnya
     - Surat kuasa dari pemilik bangunan bila pemohon bukan pemilik bangunan.
3. Data Tanah, paling sedikit meliputi:
     - Surta bukti status hak atas tanah
     - Data kondisi/ situasi tanah
     - Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
     - Perjanjian tertulis antara pemilik bangunan dengan pemegang hak atas tanah bila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
4. Fotokopi KRK (Ketetapan Rencana Kota/Kabupaten)
5. Fotokopi surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK
6. Surat penyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa

II. Persyaratan Teknis
1. Data Umum Bangunan Gedung:
     - Nama bangunan gedung
     - Alamat bangunan gedung
     - Fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung
     - Jumlah lantai bangunan gedung
     - Luas lantai dasar bangunan gedung
     - Total luas lantai bangunan gedung
     - Ketinggian bangunan gedung
     - Posisi bengunan gedung berdasarkan GPS

2. Dokumen Rencana Teknis:
    a. Rencana Arsitektur
         - Gambar Situaasi (Site Plan)
         - Gambar Denah
         - Gambar Tampak
         - Gambar Potongan
         - Gambar detail pondasi, sloof, ring balok, kolom
    b. Rencana Struktur
         - Gambar Rencana Pondasi, termasuk detailnya
         - Gambar Rencana Struktur Atas (Kolom, Balok & Plat)

    c. Rencana Mekanikal dan Elektrikal
         - Gambar Sistem Sanitasi (Air Bersih, Air Kotor, Air Kotoran, Persampahan)
         - Gambar Jaringan Listrik (Sumber, Jaringan Pencahayaan dan Penghawaan Buatan)
         - Gambar Pengelolaan Air Hujan dan Sistem Drainase dalam Tapak

C. KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG TIDAK SEDERHANA BUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

I. Persyaratan Administratif
1. Formulir data pemohon, memuat informasi paling sedikit:
     - Nama pemohon
     - Alamat pemohon
     - Status Hak Atas Tanah
2. Dokumen identitas pemohon:
     - Fotokopi KTP pemohon dan identitas lainnya
     - Surat kuasa dari pemilik bangunan bila pemohon bukan pemilik bangunan.
3. Data Tanah, paling sedikit meliputi:
     - Surta bukti status hak atas tanah
     - Data kondisi/ situasi tanah
     - Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
     - Perjanjian tertulis antara pemilik bangunan dengan pemegang hak atas tanah bila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
4. Data perencana teknis bersertifikat
5. Fotokopi KRK (Ketetapan Rencana Kota/Kabupaten)
6. Fotokopi surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK
7. Surat pernyataan menggunakan perencana teknis bersertifikat
8. Surat pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi bersertifikat
9. Surat pernyataan menggunakan pengawas bersertifikat

II. Persyaratan Teknis
1. Data Umum Bangunan Gedung:
     - Nama bangunan gedung
     - Alamat bangunan gedung
     - Fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung
     - Jumlah lantai bangunan gedung
     - Luas lantai dasar bangunan gedung
     - Total luas lantai bangunan gedung
     - Jumlah lantai basement
     - Ketinggian bangunan gedung
     - Posisi bengunan gedung berdasarkan GPS

2. Dokumen Rencana Teknis:
    a. Rencana Arsitektur
         - Gambar Situaasi/ rencana tapak
         - Gambar Denah
         - Gambar Tampak
         - Gambar Potongan
         - Gambar detail arsitektur
         - Spesifikasi umum finishing bangunan gedung.
    b. Rencana Struktur
         - Perhitungan struktur (untuk bangunan gedung ≥ 3 lantai, bentang struktur > 3m, dan/ atau memiliki basement)
           - Hasil penyelidikan tanah
           - Gambar rencana pondasi termasuk detailnya
           - Gambar rencana struktur atap (kolom, balok & plat), termasuk detailnya
           - Gambar rencana struktur atap (rangka & penutup), termasuk detailnya
           - Spesifikasi umum struktur, jika ada model atau hasil testnya harus disertakan
           - Spesifikasi khusus struktur, jika ada model atau hasil tesnya harus disertakan
    c. Rencana Mekanikal dan Elektrikal
         - Perhitungan utilitas (termasuk kebutuhan air, listrik, limbah cair & padat, beban kelola air hujan dan pemilihan sistem)
         - Gambar sistem sanitasi (air bersih, air kotor, air kotoran, persampahan)
         - Gambar jaringan listrik (sumber, jaringan, pencahayaan dan penghawaan buatan.
         - Gambar sistem proteksi kebakaran (disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran)
         - Gambar sistem proteksi petir
         - Gambar pengelolaan air hujan dan sistem drainase dalam tapak
         - Spesifikasi umum mekanikal dan elektrikal bangunan gedung


D. KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG TIDAK SEDERHANA UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN BANGUNAN GEDUNG KHUSUS.

I. Persyaratan Administratif
1. Formulir data pemohon, memuat informasi paling sedikit:
  • Nama pemohon
  • Alamat pemohon
  • Status Hak Atas Tanah
2. Dokumen identitas pemohon:
     - Fotokopi KTP pemohon dan identitas lainnya
     - Surat kuasa dari pemilik bangunan bila pemohon bukan pemilik bangunan.
3. Data Tanah, paling sedikit meliputi:
  • Surat bukti status hak atas tanah
  • Data kondisi/ situasi tanah
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  • Perjanjian tertulis antara pemilik bangunan dengan pemegang hak atas tanah bila pemilik bangunan gedung bukan pemegan hak atas tanah.

4. Data perencana teknis bersertifikat
5. Fotokopi KRK (Ketetapan Rencana Kota/Kabupaten)
6. Fotokopi surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK
7. Surat pernyataan menggunakan perencana teknis bersertifikat
8. Surat pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi bersertifikat
9. Surat pernyataan menggunakan pengawas bersertifikat

II. Persyaratan Teknis
1. Data Umum Bangunan Gedung:
     - Nama bangunan gedung
     - Alamat bangunan gedung
     - Fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung
     - Jumlah lantai bangunan gedung
     - Luas lantai dasar bangunan gedung
     - Total luas lantai bangunan gedung
     - Jumlah lantai basement
     - Luas lantai basement
     - Ketinggian bangunan gedung
     - Posisi bengunan gedung berdasarkan GPS

2. Dokumen Rencana Teknis:
    a. Rencana Arsitektur
         - Gambar Situaasi/ rencana tapak
         - Gambar Denah
         - Gambar Tampak
         - Gambar Potongan
         - Gambar detail arsitektur
         - Spesifikasi umum finishing bangunan gedung.
    b. Rencana Struktur
         - Perhitungan struktur (untuk bangunan gedung ≥ 3 lantai, bentang struktur > 3m, dan/ atau memiliki basement)
           - Hasil penyelidikan tanah
           - Gambar rencana pondasi termasuk detailnya
           - Gambar rencana struktur atap (kolom, balok & plat), termasuk detailnya
           - Gambar rencana struktur atap (rangka & penutup), termasuk detailnya
           - Spesifikasi umum struktur, jika ada model atau hasil testnya harus disertakan
           - Spesifikasi khusus struktur, jika ada model atau hasil tesnya harus disertakan

    c. Rencana Mekanikal dan Elektrikal
         - Perhitungan utilitas (termasuk kebutuhan air, listrik, limbah cair & padat, beban kelola air hujan dan pemilihan sistem)
         - Gambar sistem sanitasi (air bersih, air kotor, air kotoran, persampahan)
         - Gambar jaringan listrik (sumber, jaringan, pencahayaan dan penghawaan buatan.
         - Gambar sistem proteksi kebakaran (disesuaikan dengan tingkat risiko kebakaran)
         - Gambar sistem proteksi petir
         - Gambar pengelolaan air hujan dan sistem drainase dalam tapak
         - Spesifikasi umum mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
         - Modeling evakuasi kebakaran
    d. Rencana penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi disabilitas.

Next Post Previous Post
1 Comments
  • Unknown
    Unknown 22 Maret 2021 pukul 21.26

    cukup informatif nih artikelnya. kebetulan saya lg mau urus imb secara mandiri untuk renov rumah secara keseluruhan.

Add Comment
comment url